Minggu, 12 Oktober 2008

Buku Teori Common Link G.H.A. Juynboll

Buku Ini menghadirkan sebuah teori dan perspektif baru dalam kajian hadits. Lewat teori common link yang dicetuskan oleh Joseph Schacht, Juynboll mampu melacak akar kesejarahan hadits nabi. Dan, lewat teori ini pula dia sampai pada kesimpulan bahwa tidak semua hadits yang termuat dalam kitab-kitab kanonik (al-kutub al-sittah/ at-tis'ah) adalah autentik dan dapat dipertanggungjawabkan kesejarahannya. Ini merupakan kesimpulan yang provokatif dan kontroversial sehingga menarik untuk terus diperbincangkan dan didiskusikan (editor LKiS).

Daftar Isi
Buku Teori Common Link G.H.A. Juynboll:
Melacak Akar Kesejarahan Hadis Nabi saw.
Karya Dr. Ali Masrur Abdul Ghaffar, M.A.

Pengantar Redaksi xii
Pengantar Penulis xii
Glosarium xii
Daftar Isi xviii

Pendahuluan 1

Bab I.
Gautier H.A. Juynboll: Karya dan Posisinya dalam Studi Hadits
Modern di Barat 15
A. Biografi dan Karya-Karya G.H.A. Juynboll 15
B. Posisi Juynboll dalam Studi Hadits Modern di Barat 31

Bab II
Teori Common Link G.H.A. Juynboll 57
A. Teori Common Link sebelum G.H.A. Juynboll 57
B. Asumsi Dasar dan Istilah-istilah Teknis dalam Teori Common
Link 63
C. Cara Kerja Teori Common Link: Metode Rekonstruksi dan Analisis
Isnad 77
D. Teori-Teori Terkait 92
1. Backward-Projection 93
2. Argumenta e silentio 97

Bab III.
Implikasi Teori Common Link terhadap Asal Usul dan
Perkembangan Hadis 103
A. Sumber dan Asal Usul Hadits 103
B. Metode Kritik Hadits Konvensional 110
C. Teori Mutawatir dalam Hadits 116
D. Posisi Syu'bah bin Hajjaj dalam Perkembangan Hadits 127
E. Isnad Keluarga: Historisitas Isnad
Malik - Nafi' - Ibn Umar 137
F. Beberapa Isu Penting dalam Hadits 151
1. Hadits tentang pembangunan kota Baghdad 151
2. Hadits tentang mengecat rambut dan janggut 157
3. Hadits yang merendahkan martabat perempuan
(misoginis) 162

Bab IV.
Berbagai Interpretasi tentang Fenomena Common Link 169
A. M.M. Azami: Common Link Hanya Imajinasi 170
B. H.H. Motzki: Common Link sebagai Kolektor Sistematis
Pertama 175
C. Michael A. Cook: Common Link sebagai Akibat dari Proses
Penyebaan Isnad 184
D. Norman Calder: Common Link sebagai Tokoh yang Kebal
dari Kritik 191
E. David Powers dan Upaya Mencari The Real
Common Link 198
F. Interpretasi Alternatif 206

Bab V.
Verifikasi Teori Common Link Berdasarkan Hadis tentang Syahadat
dan Rukun Islam 215
A. Analisis Isnad 216
1. Hadits Umar bin al-Khaththab 217
2. Hadits Ibn Umar 225
3. Hadits Thalhah bin Ubaidillah 228
B. Analisis Matan 231
1. Hadits Umat bin al-Khaththab 232
2. Hadits Ibn Umar 241
3. Hadits Thalhah bin Ubaidillah 245
C. Hubungan Antarberbagai Hadits yang Berbeda 251
D. Catatan Akhir 257

Kesimpulan 263
Daftar Pustaka 271
Indeks 285
Biodata Penulis 295

ABSTRAK DISERTASI

ASAL USUL HADIS

(TELAAH ATAS TEORI COMMON LINK G.H.A JUYNBOLL)

Sebagian besar ahli hadis beranggapan bahwa apabila sebuah hadis tertentu yang disandarkan kepada nabi saw. ditemukan dalam koleksi hadis kanonik, lebih-lebih dalam Shahih Bukhari dan Muslim, maka dengan koleksi hadits-hadis itu bersumber dari nabi saw. namun, berdasarkan temuan G.H.A. Juynboll (1935-) dengan menggunakan teori common link, walaupun sebuah hadis tertentu telah direkam dalam al-Kutub al-sittah, tetapi hadis itu belum tentu berasal dari nabi saw. Tujuan pertama disertasi ini adalah mengkaji teori common link G.H.A. Juynboll dan implikasinya terhadap persoalan asal usul dan perkembangan awal hadis. Teori common link yang berpijak pada asumsi yang berbeda dengan asumsi metode kritik hadis di kalangan muhaddisin pada gilirannya menimbulkan akibat yang cukup mengejutkan ahli hadis pada khususnya dan umat Islam pada umumnya. Tujuan kedua adalah menguji kembali kebenaran teori tersebut dengan cara menerapkannya pada hadis-hadis tentang syahadat dan rukun Islam dan menawarkan penafsiran baru tentang fenomena common link dan fenomena lainnya.

Verifikasi teori common link membuktikan bahwa teori ini dapat diterima kebenarannya sebagai sebuah metode untuk menelusuri asal-usul hadis. Teori tersebut dapat memberi jawaban yang lebih akurat dan memadai mengenai kapan, di mana, dan oleh siapa sebuah hadis mulai disebarkan secara publik. Namun berbeda dengan Juynboll yang menganggap common link sebagai seorang pemalsu (fabricator) hadis yang bertanggung jawab atas perkembangan isnad dan matan hadis dan bahwa hampir tidak pernah seorang sahabat memainkan peranan sebagai common link, studi ini membuktikan bahwa common link adalah seorang periwayat yang menjadi titik pindah dari periode periwayatan hadis secara publik dan massal. Common link bukanlah seorang pemalsu hadis. Ia adalah orang yang pertama yang meriwayatkan hadis dengan kata-katanya sendiri, tetapi subtansi maknanya tetap memiliki kesinambungan dengan tokoh yang lebih tua dari pada dirinya, baik sahabat maupun Nabi saw. studi ini juga menunjukkan bahwa seorang periwayat yang menduduki posisi common link dalam sebuah bundel isnad berasal dari generasi yang beragam: generasi sahabat kecil, tabin atau tabiit tabiin walaupun sebagian besar periwayat yang menduduki posisi tersebut berasal dari generasi tabiin.


Telaah Pustaka

Sudah ada sejumlah penulis yang membicarakan ide-ide Juynboll tentang hadis, baik dalam bentuk buku maupun artikel. Hanya saja tulisan-tulisan itu, selain tidak bersifat menyeluruh dan mendalam, juga tidak dimaksudkan untuk meneliti teori common linknya secara khusus.

Wael B. Hallaq dalam A History of Islamic Legal Theories menyatakan, berbagai penelitian akhir-akhir ini tentang asal-usul hadis menunjukkan bahwa Goldziher, Schacht, dan Juynboll terlalu skeptis dan bahwa sejumlah hadis dapat diberi penananggalan lebih awal daripada pendapat mereka, bahkan seawal nabi sendiri. Menurut temuan-temuan ini, walaupun sebagian besar hadis berasal dari beberapa dekade setelah hijrah, tetapi ada sejumlah meteri hadis yang berasal dari masa kehidupan nabi.[1] Oleh karena itu, Hallaq tidak menyimpulkan secara a priori bahwa seluruh hadis itu autentik, dan tidak pula menerima semuanya, walaupun beberapa hadis telah diakui shahih oleh ilmu kritik ilmu hadis di kalangan muslim.

David S. Powers dalam Studies in Qur’an and Hadith meletakkan Juynboll di antara believers dan sceptics berdasarkan pendapat-pendapat Juynboll dalam Muslim Tradition. Meskipun Juynboll mengakui bahwa setidak-tidaknya beberapa hadis yang disandarkan kepada nabi mencerminkan apa yang sebenarnya dikatakan atau diperbuat oleh nabi, tetapi menurutnya, periwayatan hadis nabi yang formal dan terstandarisasi baru mulai dikembangkan antara tahun 670 dan 700 M.[2]

L. T. Librande menjelaskan, pikiran Juynboll sejalan dengan Goldzhier dan Schacht yang berpendapat bahwa kesejarahan hadis belum terbukti kebenarannya. Oleh karena itu, Juynboll menawarkan metodologi khusus untuk menelusuri tempat asal, waktu dan pengarang hadis.[3] Daniel W. Brown juga mengemukakan argumen Juynboll secara singkat yang menyatakan bahwa dalam uraian-uraian biografi, tokoh-tokoh awal yang berhubungan dengan sunnah jarang dikenali sebagai para ahli di bidang hadis. Dalam kenyataannya, mereka seringkali dikritik karena kecerobohan dalam periwayatan hadis atau bahkan pemalsuannya. Selain itu, juga dikatakan bahwa Juynboll adalah tokoh yang mengembangkan teori common link dari Joseph Schacht.[4]

Faisar Ananda Arfa dalam Sejarah Pembentukan Hukum Islam membahas pikiran-pikiran Juynboll seputar sunnah dan hadis nabi. Sayangnya, pembahasannya tentang ide-ide Juynboll hanya dimaksudkan untuk membuktikan bahwa Juynboll adalah pendukung sebagian besar gagasan dan argumen Schacht.[5]

Akh. Minhaji dalam Kontroversi Pembentukan Hukum Islam membicarakan Juynboll yang dipengaruhi oleh gagasan Schacht. Setelah membaca karya Juynboll, Muslim Tradition, Minhaji menyatakan bahwa Juynboll sangat kagum dan pada gilirannya sangat terpengaruh oleh ide-ide Schacht. Untuk mendukung kecenderungannya, Juynboll mengkritik hasil temuan Sezgin dan Abbott yang berbeda dengan kesimpulan Schacht dan banyak mengandung kelemahan. Dikatakan juga, Juynboll adalah tokoh yang mendapat inspirasi dari teori-teori backward-projection dan common link. Tetapi pembicaraan ini hanya dimaksudkan sebagai bukti bahwa ide-ide Schacht tentang pembentukan hukum Islam telah mempengaruhi sarjana-sarjana berikutnya, seperti Juynboll.[6]

Satu-satunya penulis yang mengkaji teori common link secara khusus adalah Harald Motzki. Ia menulsi artikel dengan judul, “Quo Vadis, Hadit-Forschung? Eine Kritische Untersuchung von G.H.A Juynboll: “Nafi’ the mawla of Ibn Umar and his position in Muslim Hadith Literature”. Menurutnya, temuan Juynboll - bahwa semua hadis nabi dengan isnad Nafi’ – Ibnu ‘Umar tidak kembali kepada Malik tetapi kepada Nafi’ – tidak dapat dipertahankan. Dengan menggunakan contoh hadis tentang zakat al-fithr, Motzki mampu menunjukkan bahwa hipotesis Juynboll tersebut tidak benar. Ia menyatakan bahwa hadis tersebut kembali kepada Ibnu ‘Umar dan tidak dipalsukan oleh Malik.[7] Meski demikian, penelitian ini tetap tidak sama dengan penelitian Motzki. Jika penyelidikan Motzki lebih bersifat falsifikatif, maka penyeledikan yang sekarang ini bersifat verifikatif.


Arti Penting Studi Ini

Sigifikansi studi hadis sangat terkait dengan status nabi saw. Hadis adalah laporan-laporan mengenai sunnah nabi dan generasi muslim awal. Sunnah ini merupakan praktik dan model tingkah laku yang mengantarkan nabi dan masyarakat Madinah ke Puncak kesuksesan. Apa saja yang dikatakan atau diperbuat oleh Nabi saw. dianggap oleh orang-orang muslim sebagai contoh ideal dan normatif bagi mereka. Sejak awal, Muhammad saw. merupakan teladan dari apa yang diajarkan oleh Quran. Oleh sebab itu, segala pengkajian mengenai hadis termasuk kajian tentang teori common link yang terkait dengan persoalan asal-usul hadis, memiliki makna yang cukup penting.

Di sisi lain, hadis juga tidak dapat dipisahkan dari posisi hukum dalam Islam. Telah diketahui bahwa orang-orang muslim mengembangkan sebuah agama yang sangat menekankan praktik ortodoks. Di tangan para fuqaha’, fikih telah menterjemahkan sunnah nabi ke dalam aturan-aturan tingkah laku dan hadis merupakan pendukung sunnah yang paling bernilai dan dapat dipercaya. Dengan demikian, hukum Islam tidak dapat berdiri tanpa dukungan hadis, lebih-lebih jika persoalan asal-usul hadis belum terjawab secara memadai. Dalam konteks itulah, pengkajian ini perlu disambut baik.

Di samping itu, Juynboll adalah seorang pengkaji hadis modern di Barat dan sekaligus komentator dan penerjemah ide-ide Goldziher dan Schacht. Walaupun ia tidak selalau mengikuti dan sejalan dengan keduanya, tetapi paling tidak melalui teori common linknya, orang dapat memahami dengan baik karya-karya kedua tokoh itu. Hingga saat ini, Juynboll dapat dianggap sebagai pengkaji hadis terbesar di Barat. Oleh karena itu, membaca dan menyimak teori common linknya merupakan sebuah keharusan untuk melihat seberapa jauh capaian-capaian studi hadis di Barat yang telah disumbangkan kepada studi hadis pada khususnya, dan studi Islam pada umumnya.


Disertasi ini sudah diterbitkan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2007 dengan judul Teori Common Link G.H.A. Juynboll: Melacak Akar Kesejarahan Hadis Nabi saw.



[1]Wael B.Hallaq, A History of Islamic Legal Theories (Cambrideg: Cambridge University Press, 1997), 2.

[2]David S. Powers, Studies in Quran and Hadith: the Formation of the Islamic Law of Inheritance (Los Angels: University of California Press, 1986), 6.

[3]L.T. Librande, “Hadith”, dalam Mircea Eliade (ed.) The Encyclopedia of Religion, vol 6 (New York: Publising Company, 1987), 147.

[4]Daniel W. Brown, Rethingking Tradition in Modern Islamic Thought (Cambridge: Cambridge University Press, 1996), 12 dan 85.

[5]Faisar Ananda Arfa, Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1996), 17-27.

[6]Akh. Minhaji, Kontroversi Pembentukan Hukum Islam: Kontribusi Joseph Schacht, terj. Ali Masrur (Yogyakarta: UII Press, 2001), 68-74.

[7]Harald Motzki, “Whither Hadith-Studies? A Critical Examination of G.H.A. Juynboll’s Nafi’ the mawla of Ibn ‘Umar and His Position in Muslim Hadith-Literature”, rans. Fiona Ford and Frank Griffel, 18.

2 komentar:

M.Iqbal Dawami mengatakan...

salam kenal pak Masrur..
coba buat artikelnya pak mengenai teori ini :)manfaat banget buatku.
trims

nida mengatakan...

bapak, i like it....
subhanallah bangat